Dalam agama islam telah disepakati bahwa pada setiap tindakan manusia mempunyai hukum-hukum yang sudah diatur oleh agama,yang mana hukum-hukum tersebut sebagian tercantum dalam Alqur’an,sunnah dan sebagian darinya tidak ada.Tetapi syariat islam telah menetapkan dalil-dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya sehingga para mujtahid dapat menjelaskan hukum2 yang tidak tercantum dalam Alqur’an dan Sunnah.
Dari alasan tersebut maka munculah ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih.
Ilmu fiqih menurut syarak adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil2 secara detail.
sumber dalil yang digunakan dalam ilmu fiqih adalah:
1.Al Qur’an
2.Al Sunnah
3,Al Ijma’
4.Al Qiyas
Sedangkan ilmu ushul fiqih menurut syarak artinya pemngetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunukan untuk menetapkan hukum-hukum syarak yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Adapun sumber dalil yang digunakan dalm ilmu ushul fiqih adalah:
sumber dalil yang telah disepakati oleh para ulama.
1.A Qur’an
2.Al Sunnah
3.Al Ijma’
4.Qiyas
sumber dalil yang sebagian ulama ada yang menggunakannya dan ada yang tidak (khilafiah)
5.Al Istihsan
6.Al maslahah Al Mursalah
7.Al ‘Urf
8.Al Istish-hab
9.Syari’at umat sebelum kita
10. Madzhab sahabat
**Disarikan dari Ilmu Ushul Fikih,Prof.Dr. Abdul Wahhab Khallaf




